Kemitraan Lembaga Keuangan Penanam Modal atau Investasi dan Build Operates Transfer (BOT)

Oleh : Octaria Ananda

Tujuan kemitraan

Tujuan adanya kemitraan adalah untuk meningkatkan pendapatan, kesinambungan usaha, meningkatkan kualitas sumberdaya kelompok mitra, peningkatan skala usaha, menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha, Meningkatkan pendapatan usaha kecil, Meningkatkan perolehan nilai tambah bagi pelaku kemitraan, Meningkatkan pemerataan dan pemberdayaan masyarakat, Meningkatkan pertumbuhan ekonomi pedesaan, wilayah dan nasional, Memperluas kesempatan kerja, serta Meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.

Kemitraan dibuat dan membantu usaha kecil disebabkan karena usaha Kecil masih menghadapi berbagai hambatan dan kendala, baik yang bersifat eksternal maupun internal, dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi, serta iklim usaha yang belum mendukung bagi perkembangannya.

Manfaat dari kemitraan

- Peningkatan produktivitas dapat ditempuh dengan mengurangi faktor input dan meningkatkan produksi

- Terjadinya efesiensi, karena efesiensi terjadi bila output tertentu dapat dicapai dengan input yang minimum.

- Meningkatkan efektifitas dengan mendapatkan hasil sesuai dengan yang diinginkan.

- Membangun kebersamaan dan penguatan sesama pelaku bisnis.

- Memenuhi kebutuhan dalam menjaga kinerja kompetitif perusahaan.

- Berkesinambungan dan berkelanjutannya usaha dalam sektor yang sama atau yang realted.

- Membangun kebersamaan dan penguatan sesama pelaku bisnis.

Manfaat dan tujuan Build Operates Transfer (BOT)

1. Build Operates Transfer ( BOT ) merupakan kerjasama dalam pembiayaan, maka bagi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai pemilik lahan atau tanah, tidak perlu mengeluarkan biaya atau anggaran atau mencari dana pinjaman untuk membangun infrastruktur beserta dengan fasilitasnya, sehingga hal demikian dapat mengurangi beban anggaran dalam APBN/APBD.

2. Dengan kerjasama dalam bentuk BOT meskipun pemerintah tidak memliki anggaran yang cukup, tetap dapat membangun infrastruktur beserta dengan fasilitasnya, sehingga kebutuhan dan kepentingan masyarakat tetap dapat terlayani, mengingat pembangunan proyek dilakukan dengan pendanaan dari pihak swasta.

3. Dengan menerapkan sistem kerjasama BOT, pemerintah tetap dapat melaksanakan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum di atas tanah yang dimilikinya tanpa harus mengalihkan atau melepaskan hak atas tanah tersebut kepada pihak lain, sehingga asset-asset milik Negara dapat terjaga dengan baik.

4. Dengan melalui kerjasana BOT, memberikan kesempatan atau peluang kepada pihak lain dalam hal ini swasta untuk berperan serta dalam pembangunan fasilitas.

5. Bagi pihak swasta, kerjasama BOT merupakan peluang bisnis berinvestasi selama jangka waktu tertentu untuk mengambil keuntungan yang wajar melalui pengoperasian sarana dan prasarana yang sudah dibangun.

6. Dengan kerjasama BOT bagi para pihak swasta diharapkan dapat mengembangkan usaha di atas lahan strategis yang pada umumnya dikuasai atau dimiliki oleh pemerintah, tanpa harus membeli tanah atau lahan kosong.

Usaha dalam berbagai kemitraan

1. Kemitraan Dalam Bentuk Inti-Plasma

Inti plasma adalah hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar sebagai inti membina dan mengembangkan usaha kecil yang menjadi plasma dalam penyediaan lahan, penyediaan sarana produksi, pemberian bimbingan teknis manajemen usaha, produksi, perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktifitas usaha.

Contohnya : Kemitraan dalam bentuk inti-plasma yaitu kerja sama antara petani sayuran di kota jogja dengan perusahaan X. lalu hak dan kewajiban dari petani sayuran di kota jogja ialah mendapatkan bimbingan budidaya sayuran, mendapatkan modal, serta petani memberikan hasil produksinya atau panenannya kepada perusahaan X, dan kewajiban dari perusahaan ialah memberikan kredit modal kepada petani sayuran tersebut, melakukan pembinaan dalam budidaya, menerima hasil panenan atau membeli hasil panenan dengan harga kontrak.

2. Kemitraan Dalam Bentuk Subkontrak

Subkontrak adalah suatu sistem yang mengambarkan hubungan antara usaha besar yaitu penanam modal dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, dimana usaha besar sebagai perusahaan induk (parent firm) meminta kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (selaku subkontraktor) untuk mengerjakan seluruh atau sebagian pekerjaan (komponen) dengan tanggung jawab penuh pada perusahaan induk.

Contohnya : perusahaan frozen food memilih perusahaan subkontraktor untuk membuat suatu kemasan produk yang perusahaan produksi.

3. Kemitraan Dalam Bentuk Waralaba

hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Berdasarkan perundang-undangan di Indonesia, waralaba adalah perikatan yang salah satu pihaknya diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.

Contohnya : Suatu restaurant atau kedai bakso bekerjasama dengan teh botol, sehingga restaurant atau kedai bakso tersebut mendapatkan manfaat kekayaan intelektual, sehingga banyak orang yang meminati atau membeli barang dagangannya.

4. Kemitraan Dalam Bentuk Perdagangan Umum.

Pola perdagangan Umum adalah hubungan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, Usaha Besar memasarkan hasil produksi Usaha Kecil atau Usaha Kecil memasok kebutuhan yang diperlukan oleh Usaha Besar mitranya.

Contohnya : Para petani yang menghasilkan umbi umbian dibeli oleh perusahaan, kemudian umbi umbian tersebut diolah dan dijadikan keripik kemudian dipasarkan oleh perusahaan tersebut.

5. Kemitraan dalam bentuk distribusi dan keagenan.

Kemitraan dalam bentuk Distribusi adalah kegiatan penyaluran hasil produksi berupa barang dan jasa dari produsen ke konsumen guna memenuhi kebutuhan manusia.

Contohnya : perusahaan gas memberikan produknya kepada agen agen untuk diperjualkan dengan harga yang diberikan oleh perusahaan kepada agen tersebut lebih murah.

Kesimpulan

Kesimpulan yang bisa diambil ialah tujuan serta manfaat dari kemitraan dan Build Operates Transfer (BOT) adalah untuk meningkatkan pendapatan, peningkatan skala usaha, menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha,Memperluas kesempatan kerja, Meningkatkan ketahanan ekonomi nasional, Meningkatkan efektifitas dengan mendapatkan hasil sesuai dengan yang diinginkan, Membangun kebersamaan dan penguatan sesama pelaku bisnis, Memenuhi kebutuhan dalam menjaga kinerja kompetitif perusahaan, merupakan peluang bisnis berinvestasi selama jangka waktu tertentu, memberikan kesempatan atau peluang kepada pihak lain dalam hal ini swasta untuk berperan serta dalam pembangunan fasilitas.


Komentar